PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. (2) Pendataan ulang dilakukan TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. (3) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
