PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 8
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha dan/atau Industri Kreatif.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
