Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 1 Agustus 2025
WALI KOTA SURABAYA,
ttd
ERI CAHYADI
Diundangkan di .........
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 20 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd Rachmad Basari, SE, MM, CGCAE Pembina Utama Muda NIP 19690323 199602 1 001 LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 105 - 5/2025 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama NIP. 197803072005011004
