PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 40
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku dan pengusaha Ekonomi Kreatif yang berprestasi dan/atau kepada orang atau lembaga yang berjasa dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Wali Kota.
