PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 36
BAB 5 — TSLP DAN KERJA SAMA
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
