PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 33
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
