PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 28
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
