PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan kekayaan lntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
