PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN DAN SEKTOR PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
