PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 56
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (Enam) Bulan lama 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
