PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 49
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak membebaskan Pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
