PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 47
BAB 15 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan LP2B. (2) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
