PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 3 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perlindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan guna menjamin Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada Petani dan penerapan disinsentif kepada Pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan.
