PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
BAB 9 — PENGENDALIAN
Selain ganti rugi kepada Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
