PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 9 — PENGENDALIAN
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b dilakukan oleh Badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
