PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 262
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau sampai diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
