PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 254
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, atau tidak sesuai dengan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
