PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 234
BAB 7 — SISTEM INFORMASI TRANSPORTASI
Sistem Informasi Transportasi dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi : a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain;
b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan penindakan kepada pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
