PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 79
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
