PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 75
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait.
