Pasal 4
(2) Untuk mendapatkan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, setiap orang atau badan hukum diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bupati dengan melampirkan : a. Proposal pengusahaan sarang burung walet. b. Rekomendasi dari Perangkat Daerah berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan teknis lokasi pengusahaan sarang burung walet. c. Surat peryataan bahwa pemohon akan mempekerjakan masyarakat setempat yang diketahui oleh kepala kampung d. Kesepakatan kerjasama dengan penemu sarang burung walet, jika ijin pemungutan dilaksanakan oleh pihak lain. e. Surat pernyataan yang bersangkutan dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan Bupati maupun instansi teknis. f. Khusus pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet diluar habitat alami harus dilengkapi izin gangguan (HO) dan Izin mendirikan bangunan (IMB). g. Tembusan permohonan disampaikan kepada Gubernur c/q Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Kehutanan Kabupaten dan Camat setempat. 3 Ketentuan pasal 6 BAB IV tentang pengambilan sarang burung walet huruf e diubah, sehingga pasal 6 huruf e berbunyi sebagai berikut :
