PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone
Pasal 6
: Yang dimaksud dengan frekuensi adalah banyaknya dan lamanya.
: Yang dimaksud dengan frekuensi adalah banyaknya dan lamanya.