PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone
Pasal 17
: Cukup jelas. Pasal 18 (2) : Yang dimaksud dengan :
- Anak Sekolah adalah Pelajar (SD), Siswa (SLTP, SLTA), Mahasiswa.
- Manula adalah usia 60 tahun keatas.
- Anak cacat adalah anak cacat yang terorganisir (Panti).
