PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah;
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
