Pasal 24
BAB 4 — BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Legislasi; b. Anggaran; c. Pengawasan; (4) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama; b. MENETAPKAN APBD bersama-sama dengan Gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional didaerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur / Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah; f. meminta laporan keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi dan; g. tugas-tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (5) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan : kunjungan kerja; penyiapan, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah; peningkatan SDM dan profesionalisme; dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; kegiatan kepanitiaan; dan rapat-rapat fraksi. (6) Harga satuan belanja biaya penunjang kegiatan DPRD disusun secara terukur, wajar, patut, rasional dan tidak bersentuhan dengan rasa keadilan yang berlaku dimasyarakat, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku. (7) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD diformulasikan kedalam RASK/DASK berkenaan.
