PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, sebesar 80 % (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
