PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 37
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peratuaran daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah tingkat II Wonosobo.
Disahkan di Ambon pada tanggal 18 September 2001
WALIKOTA AMBON
Ttd
MARCUS JACOB PAPILAJA
Diundangkan di Ambon Pada Tanggal :18 September 2001
SEKRETARIS KOTA AMBON
ttd
HENDRIK APONNO
LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON, NOMOR 5 TAHUN 2001 SERI A NOMOR 3
