PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah ahli waris atau orang yang bertanggung jawa terhadap pemakaman dan atau pengabuan mayat/jenasah
