PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 29
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang Pada tanggal 30 September 2000 WALIKOTA MALANG ttd. S U Y I T N O Diundangkan di : MALANG Pada tanggal : 24 OKTOBER 2000 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Tingkat I NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANGTAHUN 2000 NOMOR 02/B Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565
