PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 27
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelayanan Kesehatan oleh Unit Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang beserta perubahannya yang menyangkut ketentuan retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
