PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 16
BAB 13 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka ;
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRDKBT dan STRD ; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
