PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 14
BAB 11 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ; (2) Retribusi Pelayanan Kesehatan dikenakan terhadap wajib retribusi ; (3) Retribusi dipungut berdasarkan ketetapan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
