Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
(1) Tata Usaha UPT Satuan Pendidikan SD Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri . (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi perencanaan dan keuangan; b. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi barang milik daerah, persuratan, kearsipan dan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan ketatalaksanaan.
(3) Rincian tugas Kepala Tata Usaha UPT Satuan Pendidikan SD Negeri adalah : a. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; b. menyusun konsep usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; c. melaksanakan penyusunan jadwal pembahasan usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; d. melaksanakan penyiapan rapat pembahasan usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; e. melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas; f. melaksanakan penggandaan naskah dinas; g. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar; h. melaksanakan pengelolaan dan pengaturan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; i. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; j. mengurus kebersihan dan kerapihan halaman, tempat parkir, gedung, kamar mandi, gudang, ruangan kelas, dan ruangan kantor UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; k. menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; l. menyediakan kebutuhan akomodasi para Tenaga Kependidikan dan pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; m. mengurus kebutuhan perlengkapan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri (pengadaan, perbaikan, serta pemeliharaan prasarana dan sarana UPT Sekolah); n. melaksanakan pengadministrasian prasarana dan sarana UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; o. mempersiapkan penyelenggaraan Penerimaan Siswa Baru, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir; p. mengurus absensi siswa, para Tenaga Kependidikan dan Pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; q. melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; r. melaksanakaan penyusunan konsep laporan penyelenggaraan pendidikan pada UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; s. melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian para Tenaga Kependidikan dan Pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri;
t. membantu Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri dalam mengoordinasikan serta memfasilitasi pelaksanaan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan; u. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan pada bawahan; v. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan pada pegawai yang membantunya; w. memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lain nya sesuai dengan kewenangan; x. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; dan y. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri.
