PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 97
BAB 11 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Tata cara dan ketentuan lebih lanjut tentang peran masyarakat dalam penataan ruang di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
