PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 92
BAB 11 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib : a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
