PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 90
BAB 10 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyelengaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten.
(2) Tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
