PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 83
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sesuai rencana struktur ruang dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Prosedur atau mekanisme pemberian izin pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
