PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 31
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), berupa kawasan rawan bencana alam geologi di Kecamatan Koba, Kecamatan Namang, Kecamatan Lubuk Besar, Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Sungaiselan.
