PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 105
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 168
