PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 5
BAB 3 — TARI F PELAYANAIi I,(ESEFIATAN
Besarnya tarif tindakan medik per penderita setiap kari kunjungan
- Perawatan luka tanpa jahitan 2' Perawatan luka dengan jahitan s/d 5 jahiran 3, Luka lebih 5 jahitan setiap jahitan ..,.
- Khitanan (sirkumsisi)
- lnsisi Abses 6, Ektraksi benda asing
- Pencabutan 1 gigi tetap
- Pencabutan 1 gigi dengan komplikasi
- Penambahan amalgamlsilikat
- Penambahan composite/sinar,....
- Perrambahan sementara 7, Pembersihan karang gigi per rahang .. B, Alveolectomi 9, Gingivectomi
- Operculectomi
