PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 10
BAB 4 — PEMBIAYAAN MELALUI BADAN HUKUM
(1)Pelayanan kesehatan karyawan peserta Askes, Jamsostek sesuai denoan perurrdsng-undangan yang berlaku. (2) Besarnya tarif untuk perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ditarnbah 25% untuk jasa pelayanan.
