Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan kantor UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPTD Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; g. melakukan pengelolaan keuangan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; h. melakukan penerimaan dan penyetoran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Badan dan laporan lainnya; dan j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban.
