PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban kelas A pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban terdiri dari : a. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Batu Ceper; b. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Ciledug; c. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Cibodas;dan d. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Periuk. (3) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
