PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 8
BAB 2 — Bentuk dan Fungsi Arsip
Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c dikelompokkan menjadi: a. arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun; dan b. arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
