PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 42
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN
(1) Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bogor sebagai Unit Kearsipan I mengembangkan Record Center I yang memenuhi standar yang ditetapkan. (2) Selain Record Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kearsipan Daerah juga mengembangkan depot arsip statis yang memenuhi standar yang ditetapkan.
