PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 4
BAB 2 — Bentuk dan Fungsi Arsip
(1) Arsip yang dikelola dapat berbentuk antara lain: a. arsip konvensional; dan b. arsip media baru.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan norma kaidah dan prinsip kearsipan yang sama.
