PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 37
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Perangkat Daerah wajib mengelola arsip vital sebagaimana dimaksud pada Pasal 36.
(2) Pengelolaan arsip vital dilaksanakan dalam suatu sistem pengelolaan arsip vital meliputi kegiatan : a. pelindungan dan pengamanan; dan b. penyelamatan dan pemulihan. (3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota melalui Dinas tentang pengelolaan arsip vital sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (4) Dinas mengembangkan sistem pengelolaan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
