PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 32
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Dinas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip statis yang diterima dari Perangkat Daerah, BUMD, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan tingkat Kota Bogor, serta masyarakat. (2) Selain mengelola arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat menerima penyerahan arsip statis dari lembaga Negara yang ada di wilayah Kota Bogor dan/atau dari Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota lain.
