PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 24
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Dinas mengelola arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang diterima dari Perangkat Daerah.
(2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan; b. penyimpanan; c. penggunaan; dan d. penyusutan.
