PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 19
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Unit Kearsipan II dan/atau Unit Kearsipan III wajib melaksanakan pemeliharaan arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin autentisitas dan keutuhan arsip serta mencegah arsip dari kerusakan dan/atau kehilangan.
